pengertian, jenis dan cara perhitungan zakat
Pengertian dan Jenis- jenis Zakat
Zakat
adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk
diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin dan
semacamnya, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah. Zakat termasuk rukun
Islam ke-4 dan menjadi salah satu unsur paling penting dalam menegakkan syariat
Islam.
Oleh karena itu, hukum
zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu. Zakat juga merupakan bentuk ibadah seperti shalat, puasa, dan lainnya
dan telah diatur dengan rinci berdasarkan Al-Quran dan Sunnah
Di dalam Al-quran banyak sekali ayat yang menyebutkan tentang
wajibnya keutmaan dan wajibnya zakat. Seperti berikut ini:
Yang artinya : “Jika mereka bertaubat, mendirikan
sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu
seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui“ (QS.
At-Taubah : 11)
Yang
artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka“. (QS. At-Taubah
:103)
Yang
artinya: “Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk
mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang
melipat gandakan (pahalanya)“. (QS. Ar-Rum :39)
Sedangkan
hadis yang menerangkan tentang zakat adalah:
Zakat
Fitrah
merupakan pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan
kata-kata keji (yang dikerjakan waktu puasa), dan bantuan makanan untuk para
fakir miskin”.(HR. Abu Daud)
Artinya :“Barang siapa yang membayar
zakat fitrah sebelum shalat ied, maka termasuk zakat fitrah yang diterima, dan
barang siapa yang membayarnya sesudah shalat ied maka termasuk sedekah biasa
(bukan lagi dianggap zakat fitrah)“. (HR. Bukhari dan Muslim)”
Macam-Macam Zakat
Zakat Bisa Berupa Beras
Zakat
terdiri dari dua macam:
1.
Zakat Fitrah
Zakat
fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat Muslim menjelang hari
raya Idul Fitri atau pada bulan Ramadan. Zakat fitrah dapat dibayar dengan
setara 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok dari daerah yang bersangkutan.
Makanan pokok di Indonesia adalah nasi, maka yang dapat dijadikan sebagai zakat
adalah berupa beras.
2. Zakat
Maal
Zakat
maal (harta) adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan,
hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak.
Masing-masing jenis penghasilan memiliki perhitungannya sendiri.
Perhitungan
Zakat
1. Zakat Fitrah
Zakat
Fitrah per orang = 3,5 liter x harga beras per liter. Contoh: harga beras yang
biasa kamu makan sehari-hari Rp 10.000 per liter, maka zakat fitrah yang harus
dibayar per orang sebesar Rp 35.000. Jika dihitung dari segi berat, maka
zakat fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras per kg.
2.
Zakat Maal
Zakat Maal = 2,5% x jumlah harta yang
tersimpan selama 1 tahun. Menghitung nisab zakat maal = 85 x harga emas pasaran
per gram.
Contoh:
Umi punya tabungan Rp 100 juta, deposito Rp 200 juta, rumah kedua yang
dikontrakkan senilai Rp 500 juta, dan emas perak senilai Rp 200 juta. Total
harta yang dimiliki Rp 1 miliar. Semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun lalu.
Misal
harga 1 gram emas sebesar Rp 600 ribu, maka batas nisab zakat maal 85 x Rp
600 ribu = Rp 51 juta. Karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia
harus membayar zakat maal sebesar Rp 1 miliar x 2,5% = Rp 25 juta per tahun.
3.
Zakat penghasilan
Untuk
mengetahui zakat penghasilanmu, kurangi total pendapatan dengan utang. Lalu
hasilnya dikali 2,5%. Nisab zakat penghasilan adalah 520 x harga makanan
pokok.
Contoh: Irman menerima
gaji bulanan Rp 7 juta. Punya utang cicilan motor sebesar Rp
1 juta. Maka sisa penghasilan tersebut masih Rp 6 juta. Di sisi lain,
rata-rata harga beras 1 kg adalah Rp 10 ribu. Jadi batas nisab zakat
penghasilan 520 x Rp 10 ribu = Rp 5,2 juta.
Karena
sisa gajimu sudah melebihi batas nisab, maka zakat penghasilan yang wajib
dibayar adalah Rp 6 juta x 2,5% = Rp 150 ribu.
Penerima Zakat
Siapa
saja yang berhak menerima zakat? Yang berhak mendapatkan zakat menurut kaidah Islam
dibagi menjadi 8 golongan. Golongan-golongan tersebut adalah:
1.
Fakir
Golongan
orang yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan
pokok hidupnya.
2.
Miskin
Golongan
orang yang memiliki sedikit harta, tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan dasar
untuk hidupnya.
3.
Amil
Orang
yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
4.
Mu'alaf
Orang
yang baru masuk atau baru memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan untuk
menyesuaikan diri dengan keadaan baru.
5.
Hamba Sahaya
Orang
yang ingin memerdekakan dirinya.
6.
Gharimin
Orang
yang berutang untuk memenuhi kebutuhannya, dengan catatan bahwa kebutuhan
tersebut adalah halal. Akan tetapi tidak sanggup untuk membayar utangnya.
7.
Fisabilillah
Orang
yang berjuang di jalan Allah.
8.
Ibnus Sabil
Orang
yang kehabisan biaya dalam perjalanannya dalam ketaatan kepada Allah.
Dari
pembahasan di atas, kamu pasti sudah dapat mengetahui apakah kamu termasuk
orang yang harus membayar zakat atau yang berhak menerima zakat. Dengan
memenuhi kewajiban Anda sebagai umat Muslim untuk membayar zakat, tentu saja
banyak kebaikan yang bisa didapat. Beberapa kebaikan tersebut di antaranya
adalah:
· Mempererat
tali persaudaraan antara masyarakat yang kekurangan dengan yang berkecukupan
·
Mengusir
perilaku buruk yang ada pada seseorang
·
Sebagai
pembersih harta dan menjaga seseorang dari ketamakan harta
·
Ungkapan
rasa syukur atas nikmat Allah SWT yang telah diberikan kepadamu
·
Untuk
pengembangan potensi diri bagi umat Islam
·
Memberi
dukungan moral bagi orang yang baru masuk agama Islam.
Menciptakan Ketenangan
Zakat
dapat memberikan ketenangan dan ketentraman, bukan hanya kepada penerima tapi
juga kepada orang yang membayar zakat. Perlu diingat bahwa segala hal baik
yang telah kamu lakukan pasti akan mendapatkan balasan dari Allah SWT, seperti
berzakat maka tidak akan mengurangi sedikitpun hartamu, tapi Allah menjanjikan
akan melipatgandakannya.
Komentar