Rukun Shalat
Rukun
Sholat
rukun shalat adalah setiap
perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat sahnya shalat. Jika salah
satu rukun ini tidak ada, maka shalat pun tidak teranggap secara syar’i dan
juga tidak bisa diganti dengan sujud sahwi.
Meninggalkan rukun shalat ada dua
bentuk.
Pertama: Meninggalkannya
dengan sengaja. Dalam kondisi seperti ini shalatnya batal dan tidak sah dengan
kesepakatan para ulama.
Kedua: Meninggalkannya karena
lupa atau tidak tahu. ada tiga ketentuan
yaitu : 1) Jika mampu untuk melakukan rukun tersebut lagi, maka wajib untuk
melakukannya kembali, berdasarkan
kesepakatan para ulama; 2) Jika tidak mampu melakukannya lagi, maka shalatnya
batal menurut ulama-ulama Hanafiyah. Sedangkan jumhur ulama (mayoritas ulama)
berpendapat bahwa raka’at yang ketinggalan rukun tadi menjadi hilang; 3)Jika
yang ditinggalkan adalah takbiratul ihram, maka shalatnya harus diulangi dari
awal karena ia tidak memasuki shalat
dengan benar.
I. Berdiri bagi yang mampu
Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
صَلِّ قَائِمًا ،
فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
“Shalatlah dalam keadaan
berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu
lagi, maka kerjakanlah dengan tidur menyamping.” (HR. Bukhari no. 1117)
II.
Takbiratul ihram
Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ
الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
“Pembuka shalat adalah thoharoh
(bersuci). Yang mengharamkan dari hal-hal di luar shalat adalah ucapan takbir.
Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam. ”( HR. Abu Daud no. 618)
Yang dimaksud dengan rukun shalat adalah ucapan
takbir “Allahu Akbar”. Ucapan takbir
ini tidak bisa digantikan dengan ucapakan selainnya walaupun semakna.
III. Membaca Al Fatihah di Setiap
Raka’at
Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ
بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada shalat (artinya
tidak sah) orang yang tidak membaca Al Fatihah.” (HR. Bukhari no. 756)
IV: Ruku’ dan thuma’ninah
Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam pernah mengatakan pada orang yang jelek shalatnya (sampai ia
disuruh mengulangi shalatnya beberapa kali karena tidak memenuhi rukun),
ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى
تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا
“Kemudian ruku’lah dan thuma’ninahlah
ketika ruku’.”( HR. Bukhari no. 793 )
Keadaan minimal dalam ruku’ adalah
membungkukkan badan dan tangan berada di lutut.
Sedangkan yang dimaksudkan
thuma’ninah adalah keadaan tenang di mana setiap persendian juga ikut
tenang. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
mengatakan pada orang yang jelek shalatnya sehingga ia pun disuruh untuk
mengulangi shalatnya, beliau bersabda,
لاَ تَتِمُّ صَلاَةُ
أَحَدِكُمْ حَتَّى يُسْبِغَ … ثُمَّ يُكَبِّرُ فَيَرْكَعُ فَيَضَعُ
كَفَّيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ حَتَّى تَطْمَئِنَّ مَفَاصِلُهُ وَتَسْتَرْخِىَ
“Shalat tidaklah sempurna
sampai salah seorang di antara kalian menyempurnakan wudhu, … kemudian
bertakbir, lalu melakukan ruku’ dengan meletakkan telapak tangan di lutut
sampai persendian yang ada dalam keadaan thuma’ninah dan tenang.”( HR. Ad
Darimi no. 1329. )
Ada pula ulama yang mengatakan
bahwa thuma’ninah adalah sekadar membaca dzikir yang wajib dalam ruku’.
V. I’tidal setelah ruku’ dan thuma’ninah
Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam mengatakan pada orang yang jelek shalatnya,
ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى
تَعْتَدِلَ قَائِمًا
“Kemudian tegakkanlah badan
(i’tidal) dan thuma’ninalah.”
VI : Sujud dan thuma’ninah
Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam mengatakan pada orang yang jelek shalatnya,
ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى
تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا
“Kemudian sujudlah dan
thuma’ninalah ketika sujud.”
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ
عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ –
وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ
“Aku diperintahkan bersujud
dengan tujuh bagian anggota badan: [1] Dahi (termasuk juga hidung, beliau
mengisyaratkan dengan tangannya), [2,3] telapak tangan kanan dan kiri, [4,5]
lutut kanan dan kiri, dan [6,7] ujung kaki kanan dan kiri. ”
VII. Duduk di
antara dua sujud dan thuma’ninah
Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ
سَاجِدًا ، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى
تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا
“Kemudian sujudlah dan
thuma’ninalah ketika sujud. Lalu bangkitlah dari sujud dan thuma’ninalah ketika
duduk. Kemudian sujudlah kembali dan thuma’ninalah ketika sujud.”
VIII. Tasyahud akhir dan duduk tasyahud
Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
فَإِذَا قَعَدَ أَحَدُكُمْ فِى
الصَّلاَةِ فَلْيَقُلِ التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ …
“Jika salah seorang antara
kalian duduk (tasyahud) dalam shalat, maka ucapkanlah “at tahiyatu lillah …”.”( HR. Bukhari no. 831)
Bacaan tasyahud:
التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ
وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ
وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ
الصَّالِحِينَ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ
مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
“At tahiyaatu lillah wash
sholaatu wath thoyyibaat. Assalaamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu wa rohmatullahi wa
barokaatuh. Assalaamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahish sholihiin. Asy-hadu an laa
ilaha illallah, wa asy-hadu anna muhammadan ‘abduhu wa rosuluh.” (Segala
ucapan penghormatan hanyalah milik Allah, begitu juga segala shalat dan amal shalih.
Semoga kesejahteraan tercurah kepadamu, wahai Nabi, begitu juga rahmat Allah
dengan segenap karunia-Nya. Semoga kesejahteraan terlimpahkan kepada kami dan
hamba-hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang
berhak disembah dengan benar selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad
adalah hamba dan Rasul-Nya) (HR. Bukhari no. 6265)
Apakah bacaan tasyahud “assalamu
‘alaika ayyuhan nabi” perlu diganti dengan bacaan “assalaamu ‘alan nabi”?
IX. Shalawat kepada Nabi setelah mengucapkan tasyahud akhir
Dalilnya adalah hadits Fudholah
bin ‘Ubaid Al Anshoriy. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
mendengar seseorang yang berdo’a dalam shalatnya tanpa menyanjung Allah dan
bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau
mengatakan, “Begitu cepatnya ini.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam mendo’akan orang tadi, lalu berkata padanya dan lainnya,
إذا صلى أحدكم فليبدأ بتمجيد الله
والثناء عليه ثم يصلي على النبي صلى الله عليه وسلم ثم يدعو بعد بما شاء
“Jika salah seorang di antara
kalian hendak shalat, maka mulailah dengan menyanjung dan memuji Allah, lalu
bershalawatlah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berdo’a setelah
itu semau kalian.”
Bacaan shalawat yang paling bagus
adalah sebagai berikut.
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ
حَمِيدٌ مَجِيدٌ ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ،
كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
“Allahumma sholli ‘ala Muhammad
wa ‘ala aali Muhammad kamaa shollaita ‘ala Ibroohim wa ‘ala aali Ibrohim,
innaka hamidun majiid. Allahumma baarik ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad
kamaa barrokta ‘ala Ibrohim wa ‘ala aali Ibrohimm innaka hamidun majiid.” (HR.
Bukhari no. 4797)
X: Salam
Dalilnya hadits yang telah
disebutkan di muka,
مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ
وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
“Yang mengharamkan dari hal-hal
di luar shalat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali
adalah ucapan salam. ” (HR. Abu Daud no. 618)
Yang termasuk dalam rukun di sini
adalah salam yang pertama. Inilah pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan
mayoritas ‘ulama.
Model salam ada empat:
- Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah”, salam ke
kiri “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”.
- Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah wa barokatuh”,
salam ke kiri “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah”.
- Salam ke kanan “Assalamu ‘alaikum wa rohmatullah”, salam ke
kiri “Assalamu ‘alaikum”.
- Salam sekali ke kanan “Assalamu’laikum”.
XI. Urut dalam rukun-rukun yang ada
Alasannya karena dalam hadits
orang yang jelek shalatnya, digunakan kata “tsumma“
Komentar