Sarat wajib dan sahnya puasa
Puasa
Pengertian puasa menurut
syariat Islam adalah suatu amalan ibadah yang dilakukan dengan menahan diri
dari segala sesuatu seperti makan, minum, perbuatan buruk maupun dari yang
membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari yang
disertai dengan niat karena Allah SWT, dengan syarat dan rukun tertentu. Syarat puasa yaitu: islam,
berakal, sudah balig, dan mengetahui akan wajibnya puasa
Syarat Wajibnya Penunaian Puasa
Syarat wajib penunaian puasa, yaitu ketika mendapati waktu tertentu, maka dikenakan
kewajiban puasa dengan ketentuan sebagai berikut
1) Sehat/ tidak dalam keadaan sakit.
2) Menetap/ tidak dalam keadaan bersafar.
Dalil kedua syarat ini adalah firman Allah Ta’ala,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى
سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan barangsiapa yang dalam keadaan sakit atau
dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak
hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah:
185).
Kedua syarat ini termasuk dalam syarat wajib
penunaian puasa dan bukan syarat sahnya puasa dan bukan syarat wajibnya qodho’
puasa. Karena syarat wajib penunaian puasa di sini gugur pada orang yang sakit
dan orang yang bersafar. Ketika mereka tidak berpuasa saat itu, barulah mereka
qodho’ berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun jika mereka tetap berpuasa
dalam keadaan demikian, puasa mereka tetap sah.
3) Suci dari haidh dan nifas. Dalilnya adalah
hadits dari Mu’adzah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu
‘anha. Hadits tersebut adalah,
عَنْ مُعَاذَةَ قَالَتْ سَأَلْتُ
عَائِشَةَ فَقُلْتُ مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى
الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ
وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ
الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
Dari Mu’adzah dia berkata, “Saya bertanya
kepada Aisyah seraya berkata, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’
puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari
golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya
bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami
diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’
shalat’ (HR. Muslim no. 335.)
Syarat Sahnya Puasa
Dalam melaksakan ibadah puasa harus
terpenuhi syarat-saratnya yaitu:
1) Dalam keadaan suci dari haidh dan
nifas.
Syarat ini merupakan syarat
terkena kewajiban puasa dan sekaligus syarat sahnya puasa dimana seorang wanita
tidak boleh melakukan puasa bila dalam keaan haids dan nifas.
2) Berniat.
Niat merupakan syarat sah puasa
karena puasa adalah ibadah sedangkan ibadah tidaklah sah kecuali dengan niat
sebagaimana ibadah yang lain. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari
niatnya.” (Muslim no. 1907)
Niat puasa ini harus dilakukan untuk membedakan
dengan menahan lapar lainnya. Menahan lapar bisa jadi hanya sekedar kebiasaan,
dalam rangka diet, atau karena sakit sehingga harus dibedakan dengan puasa yang
merupakan ibadah.
Namun perlu ketahui bahwasanya niat tersebut
bukanlah diucapkan (dilafadzkan). Karena yang dimaksud niat adalah kehendak
untuk melakukan sesuatu dan niat letaknya di hati karna agama tidak perna
mempersulit umatnya]. Semoga Allah merahmati An Nawawi rahimahullah –ulama
besar dalam Syafi’iyah- yang mengatakan,
لَا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا
بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ
“Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan
niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah
ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.” (Rowdhotuth Tholibin,
1/268)
Ulama Syafi’iyah lainnya, Asy Syarbini rahimahullah mengatakan,
وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ ، وَلَا
تَكْفِي بِاللِّسَانِ قَطْعًا ، وَلَا يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا قَطْعًا
كَمَا قَالَهُ فِي الرَّوْضَةِ
“Niat letaknya dalam hati dan tidak perlu sama
sekali dilafazhkan. Niat sama sekali tidakk disyaratkan untuk dilafazhkan sebagaimana
ditegaskan oleh An Nawawi dalam Ar Roudhoh.” (Mughnil Muhtaj, 1/620.)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan pula,
“Siapa saja yang menginginkan melakukan sesuatu, maka secara pasti ia telah
berniat. Semisal di hadapannya disodorkan makanan, lalu ia punya keinginan
untuk menyantapnya, maka ketika itu pasti ia telah berniat. Demikian ketika ia
ingin berkendaraan atau melakukan perbuatan lainnya. Bahkan jika seseorang
dibebani suatu amalan lantas dikatakan tidak berniat, maka sungguh ini adalah
pembebanan yang mustahil dilakukan. Karena setiap orang yang hendak melakukan
suatu amalan yang disyariatkan atau tidak disyariatkan pasti ilmunya telah
mendahuluinya dalam hatinya, inilah yang namanya niat.
Wajib Berniat Sebelum Fajar (Masuk Subuh)
Dalilnya adalah hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu
‘anhuma dari Hafshoh –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ
قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
“Barangsiapa siapa yang tidak berniat sebelum
fajar, maka puasanya tidak sah.” (HR. Abu Daud no. 2454)
Syarat ini adalah syarat puasa wajib menurut
ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali. Yang dimaksud dengan berniat di setiap
malam adalah mulai dari tenggelam matahari hingga terbit fajar
Adapun dalam puasa sunnah boleh berniat setelah
terbit fajar menurut mayoritas ulama. Hal ini dapat dilihat dari perbuatan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalil masalah ini adalah hadits
‘Aisyah berikut ini. ‘Aisyah berkata,
دَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم-
ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ شَىْءٌ ». فَقُلْنَا لاَ. قَالَ «
فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ ». ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ
اللَّهِ أُهْدِىَ لَنَا حَيْسٌ. فَقَالَ « أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ
صَائِمًا ». فَأَكَلَ.
“Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu mempunyai makanan?” Kami menjawab,
“Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau begitu, saya akan berpuasa.” Kemudian
beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, “Wahai Rasulullah,
kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kurma, samin
dan keju).” Maka beliau pun berkata, “Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi
pagi tadi aku berpuasa.” (HR. Muslim no. 1154.) An Nawawi rahimahullah mengatakan,
“Ini adalah dalil bagi mayoritas ulama, bahwa boleh berniat di siang hari
sebelum waktu zawal (matahari bergeser ke barat) pada puasa sunnah.” (Al Minhaj
Syarh Shahih Muslim, 8/35) Di sini disyaratkan bolehnya niat di siang
hari yaitu sebelum niat belum melakukan pembatal puasa. Jika ia sudah melakukan
pembatal sebelum niat (di siang hari), maka puasanya tidak sah. Hal ini tidak
ada perselisihan di dalamnya.”( Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9922.)
Niat puasa Ramadhan harus ditegaskan (jazm) bahwa
akan berniat puasa Ramadhan. Jadi, tidak boleh seseorang berniat dalam keadaan
ragu-ragu, semisal ia katakan, “Jika besok tanggal 1 Ramadhan, berarti saya
tunaikan puasa wajib. Jika bukan 1 Ramadhan, saya niatkan puasa sunnah”. Niat
semacam ini tidak dibolehkan karena ia tidak menegaskan niat puasanya. Niat itu
pun harus dikhususkan (dita’yin) untuk puasa Ramadhan saja tidak boleh untuk
puasa lainnya.
Rukun Puasa
Berdasarkan kesepakatan para ulama, rukun puasa
adalah menahan diri dari berbagai pembatal puasa mulai dari terbit fajar (yaitu
fajar shodiq) hingga terbenamnya matahari. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى
يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ
الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu
benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu
sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Yang dimaksud dari ayat
adalah, terangnya siang dan gelapnya malam dan bukan yang dimaksud benang
secara hakiki.
Dari ‘Adi bin Hatim ketika turun surat Al Baqarah
ayat 187, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya,
إِنَّمَا ذَاكَ بَيَاضُ النَّهَارِ
مِنْ سَوَادِ اللَّيْلِ
“Yang dimaksud adalah terangnya siang dari
gelapnya malam” (HR. Tirmidzi no. 2970). Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam mengatakan seperti itu pada ‘Adi bin Hatim karena sebelumnya
ia mengambil dua benang hitam dan putih. Lalu ia menanti kapan muncul benang
putih dari benang hitam, namun ternyata tidak kunjung nampak. Lantas ia
menceritakan hal tersebut pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
kemudian beliau pun menertawai kelakukan ‘Adi bin Hatim.(HR. Ahmad, 4/377)
Komentar